Berita
Ditjen Otda Kemendagri Turun Klarifikasi Seleksi Sekda Kaltim
Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membenarkan pihaknya turun ke daerah meminta sejumlah keterangan atau klarifikasi kepada yang berkaitan dengan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltim.
Klarifikasi dilakukan Ditjen Otda tidak terlepas dari permasalahan belum dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim yang telah ditunjuk Presiden RI dan adanya isu-isu yang berkembang pernyataan dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Bukan diperiksa, namun dimintai beberapa klarifikasi dan penjelasan lain diseputar proses seleksi Sekda Kaltim,” kata Soni Sumarsono, Direktur Ditjen Otda Kemendagri saat ditanya seputar adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk Awang Faroek Ishak terkait seleksi Sekda Kaltim, Rabu (30/1/2019).
Ditanya, apa saja hasil dari klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait seleksi Sekda, Soni menjelaskan hal itu belum bisa diungkap ke publik.
“Hasilnya, sebagai bahan masukan kebijakan, dan tidak untuk dipublikasikan,” kata Soni.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku masih belum bisa melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi. Hal ini dikarenakan, dirinya perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita melakukan koordinasi, bukan tidak mau melantik. Tapi, melakukan hal yang terbaik dari hal hal yang baik. Itu kan semua Keputusan Presiden,” ujar Isran, Selasa (29/1/2019) lalu.
Isran menambahkan koordinasi diperlukan agar Keputusan Presiden memilih Abdullah Sani tidak terkesan tidak dihargai.
“Jadi kita lakukan koordinasi bagaimana Keputusan Presiden itu jangan terkesan atau misalnya tidak di hargai. Bukan tidak menghargai,” kata Isran.
Sebelumnya, Kemendagri telah menanggapi surat Gubernur Kaltim nomor: 821 -2/111.2-5559/TUUA/BKD/2018 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim.
Dalam surat tersebut, penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekprov tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan keputusan ini, maka penjabat sekretaris provinsi oleh Meiliana berhenti bersamaan aktifnya sekprov yang baru dijabat Abdullah Sani.
Adapun, usulan perpanjangan Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Meiliana oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak disetujui terkait keputusan Presiden RI mengangkat Abdullah Sani sebagai Sekda. (ris)
