Berita
Lippkor Minta Puspiptek Kaji Lagi Soal Pembongkaran Rumah Dinas
Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor) menyesalkan langkah pihak Puspiptek dalam penghapusan aset negara berupa rumah dinas di kawasan Puspiptek. Menurutnya, pihak Puspiptek perlu mengkaji kembali langkah penghapusan aset itu.
Sebelumnya, penghapusan aset tersebut telah dilakukan pembongkaran oleh pihak Puspiptek beberapa hari lalu.
“Kami melihat kondisi rencana perubahan pemindahan jalan provinsi excisting ke batas terluar Puspiptek belum dikaji secara mendetail oleh pihak Puspiptek dan sudah ada aset bangunan negara yang dirobohkan oleh penemenang lelang,” ungkap Tukiman, Sekjen Lippkor, (1/2/2019).
Menurutnya, adanya penolakan dari penghuni rumah dinas yang terkena pembongkaran perlu dikaji lagi agar menemukan solusi kepentingan bersama. Pasalnya, warga yang menghuni itu sudah tinggal puluhan tahun di kawasan Puspiptek.
Dia berharap penghapusan tersebut tidak disinyalir untuk kepentingan atau keuntungan sekelompok orang. “Semoga tidak ada,” ucapnya.
Sementara, Kepala Puspiptek Sri Setiawati mengutarakan ke kalangan media bahwa mekanisme dan prosedural penghapusan aset negara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu kewenangan Kementerian Keuangan RI.
ia melanjutkan, apa yang mereka lakukan guna mengamankan aset negara dan penghapusan aset tersebut untuk dijadikan jalan utama yang selama ini dilalui oleh masyarakat umum.
“Jadi kita harus pindahkan jalan utama Provinsi Banten yang membelah kawasan Puspiptek selama ini ke jalan yang lain,” katanya ketika ditemui awak media di gedung TMC Puspiptek, (30/1). (ed)
