DPR Setujui Kerjasama Pertahanan RI- Belarusia

Redaktur
By
2 Min Read

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengesahan persetujuan kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerjasama Bidang Pertahanan.

Persetujuan pengesahan RUU menjadi UU tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke – 12 DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan dihadiri oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Rabu lalu (13/2/19), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Maka terbentuklah payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Belarusia”, jelas Menhan Ryamizard di Gedung DPR RI.

Menurutnya, perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interpendensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bidang termasuk kerja sama di bidang pertahanan.

Dikatakan, kerja sama antara Indonesia dan Belarus di bidang pertahanan sudah berlangsungselama 25 tahun, dalam konteks di bidang pertahanan masih terbatas pembelian alat utama sistem senjata serta pertukaran pendidikan dan pelatihan.

Diharapkan, dengan disetujuinya RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarusia, menjadi Undang-Undang, akan meningkatkan dan mempererat kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini.(MRZ).

Share This Article