Ketidakhadiran Walikota di Paripurna,  Pimpinan DPRD Sebut Airin Sudah Ijin

Redaktur
By
2 Min Read

Ketidakhadiran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang tidak hadir saat paripurna Pertanggungjawaban mendapat sorotan beberapa media. Namun, ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie menampik ketidakhadiran walikota Tangsel saat paripurna karena sudah izin kepada pimpinan bahwa yang hadir Wakil Walikota.

“Ibu Walikota sudah menyampaikan atas ketidak hadirannya kepada pimpinan DPRD, inipun sudah di ketahui oleh Dewan, karena sudah disampaikan pada Rapat Bamus DPRD Tangsel 10 juni 2019 oleh Ketua DPRD bahwa ibu Walikota tidak bisa hadir dalam rapat Paripurna Jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi fraksi,” kata Ramlie, Kamis (20/6/2019).

Sebelumnya, Agenda sidang paripurna yang membahas pertanggungjawaban pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku pengguna APBD terpaksa terhambat lima (5) jam karena menunggu kehadiran Walikota.

Agenda tersebut yang semestinya di gelar pada pukul 10.00 siang, hingga saat ini belum juga di laksanakan.

Dari pantauan wartawan yang ingin meliput jalannya sidang paripurna, daftar hadir para anggota legislatif masih banyak yang berada di luar gedung. Kamis (20/6/2019)

Sementara menurut info yang di rangkum, Airin Rachmi Diany selaku penanggung jawab kepala SKPD, belum juga hadir di ruang sidang gedung DPRD Kota Tangsel, jln raya puspitek, Setu, kecamatan Setu, Tangsel karena masih dalam perjalanan.

Dari pantauan media, telah hadir di ruangan gedung dewan yakni, wakil walikota Benyamin Davnie, sekretaris daerah, H. Muhamad dan juga asisten daerah 1 pemerintahan Rahmad Salam, serta para kepala dinas.

Alhasil, sidang penting yang membahas nasib warga Tangsel tersebut masih belum bisa di laksanakan karena menunggu Airin. (Ded).

Share This Article