Berita
Kemenkumham Resmi Cabut Berkas Laporan di Polrestro
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mencabut berkas pelaporan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at (19/7/2019).
Pencabutan berkas itu dilakukan, setelah adanya mediasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan Wahidin Halim, Gubernur Banten pada Kamis (18/7/2019) kemarin.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan kemarin, maka hari ini resmi mencabut berkas pelaporan kami,” ujar Bambang Wiyono, Kepala Biro Humas Kemenkumham saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota.
Bambang menjelaskan, sejak awal hal seperti ini yang menjadi polemik seharusnya jangan sampai berlarut-larut. Seharusnya Pemkot Tangerang dan Kemenkumham sama-sama berintropeksi diri.
“Seluruh aset Kemenkumham di Kota Tangerang, memang harus ditata agar lebih baik lagi. Tanah yang dikuasain pihak lain juga harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Bambang juga berharap, dengan adanya peristiwa ini nantinya bakal terjalin sinergitas yang lebih baik lagi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kemenkumham serta juga Pemkot Tangerang.
“Alhamdulillah kan ini sudah selesai. Sejak awal, saya juga tidak ingin permasalahan seperti ini dijadikan polemik yang besar. Semoga kedepanya hubungan lebih baik lagi,” harapnya. (Amd)
