Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten yang bermarkas di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, meringkus satu orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Jayabaya Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jum’at (19/07/2019) pukul 17.00 WIB.
Tersangka kasus Narkoba yang diamankan anggota kepolisian ini adalah GN alias IA (24), tinggal di Jalan Sanjaya Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Minggu (21/07/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.
Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,20 gram.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (ris)