Imigrasi Terbitkan ITKT untuk WNA Terdampak Penutupan Bandara akibat Abu Vulkanik

By
2 Min Read
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan keterangan pers terkait izin tinggal darurat hingga pembebasan denda overstay bagi WNA dengan mengaktifkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Foto: tangerangonline.id

Situasi force majeure yang melumpuhkan ratusan penerbangan internasional berdampak kepada ribuan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi merespons cepat dengan kebijakan, mulai dari izin tinggal darurat hingga pembebasan denda overstay.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi WNA yang terdampak.

“Sebelum kejadian ini terjadi, di tahun 2025 kami sudah menerbitkan Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi terkait masalah hal-hal yang bersifat force majeure. Surat edaran tersebut dapat kita implementasikan dalam keadaan force majeure seperti saat ini,” ujar Hendarsam kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (7/9/2026).

Layanan Darurat untuk WNA

Imigrasi mengaktifkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang sudah membeli tiket dan siap berangkat, namun tertahan akibat pembatalan penerbangan. Dengan ITKT, mereka tetap bisa masuk kembali ke Indonesia secara sah.

“Cukup ada bukti canceled flight dari maskapai penerbangan. Jika bukti tersebut diserahkan kepada kami, maka kami akan menerbitkan ITKT,” kata Hendarsam.

“TKT ini berlaku untuk jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila keadaan belum membaik,” terangnya.

Selain itu, Imigrasi memberikan diskresi denda Rp0 bagi WNA yang izin tinggalnya habis akibat keadaan terpaksa.

Kebijakan ini meringankan beban finansial sekaligus memastikan WNA tidak terjebak masalah hukum.

Data Terkini

Hendarsam mengungkapkan, hingga pukul 15.30 WIB, tercatat 26 WNA sudah mengajukan ITKT di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Mayoritas berasal dari China, Belanda, dan Jerman. Mereka yang menginap di hotel atau kediaman sementara juga bisa mengajukan ITKT di Kantor Imigrasi setempat.

Sementara itu, Posko Command Center mencatat 533 penerbangan tertunda dan 2 penerbangan dialihkan ke bandara alternatif seperti Kertajati, Aceh, dan Kualanamu.

Imigrasi memastikan personel tambahan ditempatkan di bandara tersebut agar pelayanan tetap berjalan.

“Untuk bandara seperti Kertajati, kami akan menambah dan menempatkan SDM dari Kantor Imigrasi setempat. Jumlah personel akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pengalihan penumpang,” tutur Hendarsam. (Rmt)

Share This Article