Diduga Terlibat Cyber Crime, Imigrasi Bandara Soetta Sita Puluhan Laptop dari 53 WNA

By
2 Min Read

Sebanyak 22 komputer jinjing (laptop) disita petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari 53 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/8) kemarin.

Penyitaan puluhan laptop, modem dan ponsel tersebut dilakukan karena ada indikasi dugaan para WNA yang diamankan tersebut melakukan kejahatan siber (Cyber Crime) di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap WNA yang diamankan tersebut.

“Apakah nanti mengarah ke sana (cyber crime) nanti kita cek. Kalau ada indikasi, kita kerjasama dengan Polisi. Apakah dari handphone, dari laptop semua tentu ada masing-masing domainnya. Kita masih dalam pendalaman,” kata Tarmin di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Menurut Tarmin, apabila ke-53 WNA tersebut hanya melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia (blacklist).

“Sanksi paling rendah adalah dideportasi dan di-blacklis,” tegas Tarmin.

Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Abrian Stumorang mengatakan, WNA tersebut ditahan di ruang khusus tahanan keimigrasian (Detensi).

“Ke 53 WNA saat ini sudah berada di Ruang Detensi Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tutur Abrian.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 53 WNA yang terdiri dari 40 orang WN Nigeria, 2 orang WN India, 4 orang WN Togo dan 7 orang WN Ghana diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Apartemen City Park dan Apartemen Green Park View pada Rabu (1/8) kemarin. (Rmt)

Share This Article