Connect with us

PMJ Bongkar Penipuan Apartemen Fiktif di Ciputat

Berita

PMJ Bongkar Penipuan Apartemen Fiktif di Ciputat

Polda Metro Jaya membongkar penipuan apartemen fiktif dan mengamankan tiga tersangka. Dalam kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen dan banner pemasaran.

Sedangkan korban dalam kasus ini mencapai 455 orang dengan nilai material senilai Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara

Kasus penipuan apartemen fiktif di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, pemasarannya dilakukan oleh PT MMS.

Adapun bonus-bonus menarik yang ditawarkan oleh para tersangka seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen dengan harga murah. Seperti contohnya, dengan harga Rp 525 juta bisa mendapat 3 unit apartemen.

“Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijualnya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka,” kata Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019).

Untuk modusnya, seperti dilansir dari PMJ News, tersangka pertama berperan sebagai Direktur Utama PT MMS ditahun 2016 – 2017 adalah tersangka AS. Sementara tersangka kedua yakni KR, berperan sebagai Direktur Utama PT MMS pada tahun 2017 – 2019. Sedangkan tersangka PJ merupakan orang yang mengendalikan kedua tersangka sebelumnya mengenai pembangunan serta penerima pembayaran dari para korban.

Dihubungi terpisah, mantan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan, Junaidi mengingatkan pentingnya teliti sebelum membeli apartemen. Dikatakannya, apartemen di Tangsel seharusnya tidak boleh diperjual belikan dulu sebelum memiliki kepastian status kepemilikannya. Di antaranya, kepastian balik nama dari pengembang kepada pembeli.

” (Itu) terkait kepemilikan dan status hukum yang jelas, karena (banyak) yang sudah puluhan tahun sampai sekarang juga masih belum jelas kepemilikannya,” katanya mengingatkan. (pmj/nid)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top