Connect with us

Polres Pandeglang Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Terminal Kadubanen

Berita

Polres Pandeglang Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Terminal Kadubanen

PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Terminal Kadubanen Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Senin ( 25/9) lalu.

Dua orang pria yang masing-masing berinisial Al (42) dan MA (32) diamankan Polisi. Keduanya merupakan warga Pandeglang, Banten.

“Alhamdulillah, ini sebuah keberhasilan dari Polres Pandeglang khususnya tim Satreskrim yang berhasil ungkap kasus Ranmor. Motif pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto, Minggu (29/9/2019).

Indra mengungkapkan, tersangka AI diamankan pada hari Sabtu (28/9) malam pukul di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Tidak berselang lama, anggota juga mengamankan MA di rumahnya,” ungkap Indra.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vino warna hitam, 1 lembar STNK Yamaha Fino sporty 1 buah kunci kontak motor Fino, 1 buah Hp Nokia warna Hitam abu-abu milik tersangka AI dan 1 buah Hp Nokia warna Hitam biru milik tersangka MA.

“Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang melakukan pencurian dengan menggunakan dua orang lebih akan dikenakan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra. (ris)

More in Berita

Advertisement
To Top