Berita
Polres Serang Amankan Pengedar Tramadol
Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial AM (41) di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Sabtu (28/9) kemarin.
Pasalnya, AM diduga pengedar dan juga pemakai obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan membenarkan peristiwa penangkapan pengguna obat-obatan terlarang tersebut.
“AM (tersangka) kita amankan beserta barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 20 butir dan Jenis Heximer sebanyak 184 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu rupiah,” ungkap AKBP Indra, Minggu (29/9/2019).
Pengakuan tersangka kepada Polisi, obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial AG yang kini tengah dalam pengejaran Polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
AM terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Serang. Ia juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka dijerat pasal 197 undang-undang kesehatan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Indra. (ris)
