Connect with us

Simpan 38 Paket Sabu, Pria ini Diamankan Polres Serang

Berita

Simpan 38 Paket Sabu, Pria ini Diamankan Polres Serang

Jajaran Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial SS (30) di Kampung Gedong Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (29/9/2019) malam. SS diamankan lantaran memiliki puluhan paket Sabu.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengungkapkan, SS ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang berkat adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan SS dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti dari dalam lemari baju sebanyak 38 paket sabu dengan berat total 121,24 gram,” ungkap AKBP Indra di Mapolres Serang, Senin (30/9/2019).

Indra menjelaskan, saat ini SS masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang namanya telah dikantongi Polisi (DPO).

“Kita masih kejar satu orang tersangka M (DPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dan pelaku SS akan kita jerat dengan undang – undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolres. (ris)

More in Berita

Advertisement
To Top