Team Opsnal Unit IV Ranmor Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di desa Suka Asih Pasar kemis, Sabtu (12/10).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif kepada awak media, Minggu (13/10/2019) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 278 / K / IX / 2019 / Resta Tangerang/ Sek Panongan tanggal 11 Oktober 2019.
“2 remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SD (25) berhasil diamankan petugas di Parkiran Motor Rest area dan AT(21) diamankan di kontrakannya Jl.pasar kemis lama,” ujarnya.
Kemudian Kapolresta menjelaskan ihwal kejadian pada jam 18.00 wib pelapor (Dinda) pulang bekerja memakirkan sepeda motor di depan rumahnya, kurang lebih 1 jam pelapor keluar rumah namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada.
Berbekal dari informasi warga dan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) Team Opsnal Unit IV Ranmor yang dipimpin Kanit IV Ranmor IPDA Muhamad Andrian S melakukan penyelidikan di wilayah Balaraja dan team berhasil mengamankan pelaku atas nama SD (25) di Parkiran Rest area Tol Balaraja
Jakarta-Merak.
“Hasil introgasi Pelaku SD (25), pelaku mengatakan bahwa melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Tangerang bersama seorang temannya AT (21) yang bertempat tinggal di kontrakannya,” kata Kapolres.
Selanjutnya Team bergerak untuk melakukan penggeladahan di kontrakanya pelaku dan AT (21) berhasil ditangkap di kontrakanya dengan ditemukan 1 (satu) kunci Leter T, 1 Kunci Leter Y, 1 pembuka magnet kunci motor , 3 Mata Kunci Leter T, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Tahun 2015.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (rls)

