Bandara
Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.702 WNA Masuk Indonesia
BANDARA SOETTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakan terhadap 1.702 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Kedatangan WNA tersebut ditolak sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penolakan WN dari berbagai negara tersebut karena alasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, ribuan WNA yang ditolak tersebut terdata sepanjang tahun 2019.
“Kegiatan tahun 2019, Januari sampai Desember sudah ada penolakan kendatangan WNA sebanyak 1.702 orang dengan alasan keimigrasian,” jelas Godam saat ditemui di kantornya Rabu (4/3/2020).
Ia merinci, terdapat sebanyak 836 orang yang ditolak karena masalah keimigrasian, notis penolakan masuk (NTL) sebanyak 373 orang, kemudian masuk dalam daftar cekal sebanyak 106 orang.
Selain itu, ada pula paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan sebanyak 83 orang, dan kasus lainnya sebanyak 304 orang.
Sepanjang 2019, Kantor Imigrasi Bandara Soetta juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada ratusan TKI yang diduga tidak melalui prosedur yang resmi (unprosedural).
“Kami juga melakukan penolakan atau penundaan keberangkatan kepada terduga TKI non-prosedural pada tahun 2019 sehanyak 275 orang,” ungkap Godam.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2019 jajarannya melakukan deportase kepada 153 WNA yang melanggar keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.
Adapun WN negara yang dideportase terdiri dari 37 WN India, 27 orang asal Nigeria, dari Iran 16 orang, Irak sebanyak 12 orang, 12 orang Srilanka dan dari negara lainnya sebanyak 49 orang.
“Selain tindakan administratif keimigrasian, terdapat sembilan kasus tindakan pidana keimigrasian yang telah melalui proses penyidikan pro justisia,” tutur Godam. (Rmt)
