Connect with us

Kedapatan Gunakan Paspor RI Palsu, WN Singapura Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Bandara

Kedapatan Gunakan Paspor RI Palsu, WN Singapura Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

BANDARA SOETTA – Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial LC (43) diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Laki-laki yang diketahui telah menetap di Malaysia kurang lebih 9 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menggunakan paspor Republik Indonesia palsu saat masuk ke Indonesia.

“Jadi saat mendarat, pelaku membawa passport Indonesia dan mengaku orang Indonesia, tapi saat diajak berkomunikasi, pelaku kesulitan menggunakan bahasa Indonesia sehingga petugas curiga,” ujar Godam di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap LC. Tetapi dalam pemeriksaan, dirinya bersikukuh bahwa dirinya merupakan warga negara Indonesia yang lama menetap di Malaysia.

Namun petugas tidak percaya begitu saja, dari hasil interogasi, petugas mencurigai pelaku merupakan warga negara Singapura.

“Kami juga menyadari bahwa tidak bisa menuduh dia bukan orang Indonesia dengan kemampuan berbahasa, lalu kita hubungi otoritas Singapura untuk mengkonfirmasi apakah pelaku memang warga negara Singapura,” tutur Godam.

Dari konfirmasi tersebut, pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta mendapat informasi bahwa pelaku tersebut benar merupakan warga negaranya.

“Jadi memang dia ini bermasalah di Singapura, kabur lah dia ke Malaysia dan tinggal selama 9 tahun disana hingga membuat passport dan KTP Indonesia palsu, setelah itu ia melapor bahwa passportnya hilang untuk membuat passport asli dan terbanglah ke Indonesia untuk kabur lagi dari kejaran pemerintah Singapura,” jelas Godam.

Atas dasar tersebut, Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta menahan pelaku. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan status P21 atau lengkap dan akan segera disidangkan. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top