BANDARA SOETTA – Sebanyak 43 orang berkewarganegaraan China ditolak kedatangannya saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Penolakan dilakukan terkait pencegahan penularan Virus Corona (COVID-19).
Mereka tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena masalah Health Certificate (HC). Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut tiba di Bandara Soetta dan langsung ditolak pada Senin (16/3) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, penolakan puluhan WN China tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
“Persoalan yang mereka hadapi sebagian besar adalah validity of health certificate. Ada yang masa berlaku HC-nya sudah kedaluarsa dan ada juga yang tidak ada HC. Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak,” ujar Godam saat ditemui di area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (19/3/2020).
Menurut Godam, sebenarnya 43 WN asal China tersebut memenuhi syarat masuk ke Indonesia secara keimigrasian. Namun, kedatangan mereka terpaksa ditolak karena alasan protokol kesehatan.
“Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211 yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia),” ungkapnya.
Ke-43 WN China itu datang ke Indonesia melalui atau transit di Thailand. Mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya itu, dalam kurun waktu dari tanggal 5 Januari- 19 Maret 2020, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta telah menolak 82 WNA dari berbagai Negara.
Adapun WNA yang ditolak didominasi oleh WN China, dan beberapa warga negara asal Malaysia, Inggris, Mali, Jepang, India, Yaman, Amerika Serikat, Ghana, Italia, dan Australia
“Dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara RRC,” tandas Godam. (Rmt)