Connect with us

Ternyata Tidak Semua Pekerja Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Index

Ternyata Tidak Semua Pekerja Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

BANDARA SOETTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang diajukan Pemeintah ke DPR RI.

Adanya Omnibus Law tersebut, tidak sedikit pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja di berbagai sektor menolak RUU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ada juga Serikat Pekerja yang tidak menolak kebijakan pemerintah tersebut. Salah satunya, Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) yang bergerak di bidang Ground Handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketua Serikat Pekerja GDPS, Mayhardie mengatakan, setiap kebijakan dari pemerintah terlebih yang mengatur tentang ketenagakerjaan akan disambut pro dan kontra dari berbagai elemen.

“Kita disini tidak menolak RUU Cipta kerja tersebut,aksi penolakan pun tidak ada,” kata Mayhardie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (21/3/2020).

“Semoga dengan RUU Cipta Kerja tersebut, hak-hak pekerja dapat lebih diperhatikan. Perusahaan yang mempekerjakan pun tidak semena-mena terhadap pekerja,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI.

Salah satu isi draf RUU tersebut adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja’.

Artinya, dalam RUU Cipta Kerja ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terkena PHK agar tetap mendapatkan konpensasi PHK, seperti pesangon, penghargaan masa kerja atau kompensasi lainnya. (Rmt)

Continue Reading
You may also like...

More in Index

Advertisement
To Top