Data Pasien Bocor di Group WhatsApp, Jubir Covid-19: Ada Sanksi Tegas

By
1 Min Read

Serang, Terindikasi pasien positif covid-19 merupakan kasus pertama yang dialami Kota Serang Rabu Kemarin (8/4), hal itu membuat heboh warga Kota Serang terutama di daerah pemukiman warga yang terjangkit tersebut, lantaran bocornya informasi data pasien positif ke masyarakat melalui pesan group WhatsApp.

Kepala Dinas Kominfo yang sekaligus Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas menyayangkan hal tersebut, ia menyebutkan bahwa Komisi Informasi berdasarkan surat edarannya ada beberapa hal yang perlu disoroti, yaitu nama pasien, alamat detail pasien, serta riwayat medis merupakan bagian dari yang dikecualikan untuk diinformasikan ke masyarakat.

“Itu informasi yang sifatnya terbatas, hanya dilingkungan yang bersangkutan, atau dikecualikan, jadi saya harapkan apabila ada informasi yang menyebutkan nama bukan inisial, kemudian alamat detail sampai nomor rumah dan RT/RW setempat, tolong diiingatkan untuk tidak dishare,” kata Hari, usai mengikuti rapat terbatas, di kantor Diskominfo Kota Serang, (9/4)

Kemudian, Hari mengatakan, sanksi tegas bagi oknum yang dengan sengaja menyebarkan informasi tersebut sesuai dengan UU 14 Nomor 3, yang menyebutkan informasi pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

“Ada sanksi tegas UU 14 tentang keterbukaan informasi publik, apabila menginformasikan kategori yang dikecualikan disitu ada tuntutan pidana disitu,” katanya.

Share This Article