Index
Kapolresta Tangerang Sampaikan 5 Poin Pemutus Mata Rantai COVID-19
KABUPATEN TANGERANG – Posko Check Point Citra Raya di Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menjadi salah satu lokasi yang ditinjau Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomex Kurniawan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang pada hari pertama.
Pantauan wartawan di lapangan, orang nomor dua di Polda Banten ini tampak menyapa para pengendara yang melintas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, di hari pertama penerapan PSBB pihaknya melakukan sosialisasi dan memghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi Pelaksanan PSBB Tangerang guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
Ada lima poin penting yang disampaikan kepada masyarakat. Pertama sering cuci tangan dengan sabun. Kedua, apabila keluar rumah haru menggunakan masker.
Selanjutnya jaga jarak minimal 1 meter, menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih dan terakhir tetap tinggal dirumah saja.
“Kami memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas sekitar Gerbang Citra Raya terkait pencegahan COVID-19,” terang Ade, Sabtu (18/4/2020).
Lebih dari itu, Polresta Tangerang juga melakukan pemerikasaan terhadap kendaraan angkutan umum, mobil dan motor. “Agar memakai masker dan membatasi jumlah penumpang,” paparnya.
Kepada pengendara khususnya roda dua yang tidak menggunakan masker agar menggunakan masker dan dilakukan pendataan oleh Petugas.
“Mereka diberikan penjelasan tentang Pencegahan COVID-19, kemudian petugas dari Kepolisian memberikan masker dan pengendara boleh melanjutkan kembali perjalanannya,” terang Ade.
Menurut kisaran suara masyarakat setempat, kata Ade, bahwa pemberlakuan PSBB dirasa sangat senang dan membantu terhadap pencegahan COVID- 19. (Rmt)
