Connect with us

Penerbangan Rute Domestik Beroperasi Kembali, Penumpang Akan Diawasi Ketat di Bandara Soetta

Bandara

Penerbangan Rute Domestik Beroperasi Kembali, Penumpang Akan Diawasi Ketat di Bandara Soetta

BANDARA SOETTA – Penerbangan rute domestik kembali dibuka mulai hari ini, Kamis (7/5/2020) termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pemeriksaan penumpang di Bandara tersebut akan diawasi ketat.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Herson menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terhadap penumpang yang akan pergi ke luar daerah menggunakan pesawat.

Hal ini dilakukan agar tidak ada penumpang yang mencari kesempatan dengan dibukanya layanan transportasi udara rute domestik, salah satunya pemudik.

“Kami memonitor di setiap konter cek in, kita sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pengawasannya di konter cek ini, petugas yang akan memeriksa apakah penumpang masuk dalam kriteria yang diperbolehkan, dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Herson di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/5/2020).

Herson menjelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan dinas harus menyertakan surat tugas dari instansi masing-masing dan membawa surat kesehatan dari dokter yang menyatakan bebas dari virus COVID-19. Penumpang juga harus membawa hasil rapid test yang berlaku sebelum melakukan check-in.

“Dalam surat edaran Dirjen Perhubungan, penumpang harus memiliki surat tugas dari perusahaan yang menugaskan. Harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter, dan juga sudah harus mengikuti Rapid Test. Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat ,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa penggunaan transportasi udara selama pandemi Covid-19 hanya untuk orang yang memiliki kepentingan khusus seperti perjalanan dinas atau tugas.

Ada beberapa kriteria khusus yang diperbolehkan, yang pertama adalah pelayanan percepatan penanganan Covid-19, ke dua pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, ke tiga pelayanan kesehatan, lalu pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar.

“Masyarakat tetap dilarang mudik, namun ada pengecualian untuk orang yang melakukan kepentingan operasional seperti tenaga kesehatan yang melakukan pergantian tugas. Begitu juga jika ada masyarakat yang punya keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarga yang meninggal. Namun tetap harus melengkapi persyaratan yang dijelaskan tadi,” tutur Herson.

(Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top