Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rotasi serta melantik sejumlah pejabat daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sebelumnya menyatakan larangan mutasi tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah pejabat tampak berdiri menjaga jarak di lantai 4 gedung Balaikota Tangsel. Mereka menunggu prosesi pengambilan sumpah jabatan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sederet nama yang dilantik antara lain, Kepala Bidang Bangunan Non Perkantoran Dinas Bangunan dan Penataan Ruang mendapat promosi naik pangkat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Tangsel.
Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Iin Sofiawati juga naik pangkat. Ia dilantik menjadi Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Tangsel.
Kemudian juga ada nama Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian dikatrol menjadi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel.
“Udah mau sampe Balaikota,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa. Menurutnya, ketentuan di atas diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
Hingga berita ini diturun saat dihubungi sambungan telepon Walikota Airin Rachmi Diany maupun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi tidak aktif.(yd/red)