BANDARA SOETTA – PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berkomitmen dalam memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang: pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Lalu, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 s.d. 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal.”
“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” jelas Agus, Kamis (21/5/2020).
Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.
“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus.
Bandara Soetta lanjut Agus, senantiasa melakukan evaluasi dari sisi operasional untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan, di antaranya dengan menetapkan prosedur baru per 15 Mei 2020 dalam memproses keberangkatan rute domestik di tengah pembatasan penerbangan.
“Melalui prosedur baru tersebut, terdapat 4 check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat. Sejalan dengan adanya prosedur baru dan penggunaan masker oleh calon penumpang, physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta,” tutur Agus.
Checkpoint tersebut adalah: Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan; Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan; Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP; Checkpoiunt IV ketika penumang check in. (Rmt)