Bandara
Hari ini, 100 Penumpang Batal Berangkat di Bandara Soetta
BANDARA SOETTA – Sedikitnya 100 calon penumpang rute domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) batal berangkat lantaran dokumen perjalanan yang dilampirkan sudah tidak berlaku atau kedaluarsa.
Calon penumpang yang ditolak didomiasi oleh mereka yang melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 melampaui masa berlaku.
Seperti diketahui, masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode Rapid Test adalah 3 hari. Sedangkan dengan metode polymerase chain reaction (PCR/SWAB) berlaku 7 hari.
“Hari ini saja lebih dari sekitar 100 penumpang yang enggak bisa terbang. Paling banyak enggak berlakunya dokumen atau kedaluarsa surat kesehatan bebas COVID-19,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin (1/6/2020).
Dalam waktu dekat, Bandara Soetta akan menerapkan digitalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan calon penumpang. Pemeriksaan dokumen perjalanan penerbangan secara daring ini pun nantinya tetap dilakukan dengan ketat.
“Kaitannya dengan keabsahan dokumen ada dua hal. Satu dari pihak yang menerbitkan lalu pihak yang verifikasi dan dua hal ini harus berkesinambungan. Dokumen harus diterbitkan dengan jelas dan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan kalau dua itu dijalankan dengan benar dokumen itu absah,” ujar Awaluddin.
Pergerakan Penumpang mulai tanggal 7-31 Mei 2020 di Bandara Soekarno-Hatta
Sejak berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI pada 7 Mei lalu, pergerakan pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hanya 3.480 pergerakan dan kargo sebanyak 20.861 ton.
“Selama 25 hari atau mulai 7 – 31 Mei, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 76.716 datang dan pergi domestik maupun internasional. Untuk penerbangan Internasional didominasi oleh WNI repatriasi,” kata Awaluddin.
Sementara di 18 Bandara Angkasa Pura II yang lain pada priode yang sama hanya sebanyak 1.572 pergerakan penumpang dengan 27.091 penumpang dan 5.495 ton kargo.
“Sangat kecil dibandingkan dengan kondisi normal.
Artinya, pembatasan dengan pengawasan, pengendalian pergerakan orang sangat efektif di 19 Bandara Angkasa Pura II,” ujar Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, pembatasan penumpang dengan kriteria khusus tetap akan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran nomor 5 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami akan tetap mengawal sampai penetapan pemerintah di tanggal 7 Juni selesai. Kalau ada hal-hal yang harus disesuaikan akan kami sampaikan lagi,” tutur Awaluddin.
Sebagai informasi, selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan terlebih dahulu. (Rmt)
