Connect with us

Pengaduan Online Ombudsman Perwakilan Banten Di Dominasi Bansos

Berita

Pengaduan Online Ombudsman Perwakilan Banten Di Dominasi Bansos

Serang, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengungkapkan, pihaknya selama membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19, mayoritas laporan yang diterima yakni terkait permasalahan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menurut Dedy, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat sasaran, karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena pendatang, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari aparat di lapangan.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran,” kata Dedy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/6).

Lanjutnya Dedy mengatakan, Ombudsman Banten menerima 116 laporan/pengaduan. Sebanyak 105 aduan atau lebih dari 90 persen terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 8 laporan dan layanan kesehatan 2 laporan serta layanan transportasi sebanyak 1 laporan Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan tertinggi secara nasional.

Sedangkan sebaran asal laporan/pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 60 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 20 aduan, Kota Tangerang 21 aduan, dan Kabupaten Tangerang 19 aduan.
Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang ( 8 Laporan), Kota Serang (8 Laporan), Kabupaten Pandeglang (2 laporan), dan Kabupaten Lebak (14 Laporan). Sementara 7 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).

“Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan, sehingga bisa langsung di eksekusi,” kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, akan menindaklanjutkan yang dilakukan untuk merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota serta menunjuk narahubung di setiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” kata Zainal.

Menurut Zainal, sejauh ini narahubung disetiap pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman.

“Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya.”

Hal ini, lanjutnya, tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan. Untuk itu, Zainal menghimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya ucap Zainal.

“Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti,” kata Zainal

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top