Rapat koordinasi penegakakan disiplin protokol Covid- 19 diseluruh Masjid yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/6/2020).
Rakor bersama Forkopincam Sepatan langsung dipimpin Camat Sepatan Dadang Sudrajat, turut hadir Wakapolsek Sepatan Iptu Suradi, Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Kardi, Sekcam Sepatan, para kepala desa, para Ketua DKM Masjid, Sekjen MUI Kecamatan Sepatan H.Aan Salahudin dan Ketua DMI Kecamatan Sepatan.
Penegakakan disiplin protokol Covid- 19 ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : HK 02.01/ 334 / 2020, Tentang protokol kesehatan Covid 19 “New Normal” juga sebagai langkah lanjut meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan Covid -19.
Camat Sepatan, Dadang Sudrajat menghimbau, kepada masyarakat dan pengurus yang ada di sepatan agar mendukung penuh program pemerintah pusat dalam mengikuti rotokol kesehatan Covid-19.
“Adanya peraturan baru New Normal bukan berarti pencegahan penyebaran Covid-19 dikendurkan melainkan ditingkatkan dalam hal penggunaan masker, mencuci tangan dan jaga jarak, untuk masker, disinpektan, dan sabun cuci pihak kecamatan yang membantu penyediaanya. Dan para pengurus DKM Masjid agar Jamaahnya dapat mematuhi protokol Kesehatan,” terangnya.
Sekjen MUI Kecamatan Sepatan, H. Aan Shalahudin mengatakan, adanya wabah virus corona atau Covid-19 masyarakat merasa dilema terutama para seluruh DKM yang berada diwilayah sepatan dengan mengadakan kegiatan atau tidak mengadakan kegiatan yang ada di Masjid.
“New Normal ini tidak ada lagi rasa khawatir atau dilema, namun tetap waspada dalam mengadakan kegiatan di Masjid dan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.(Sam)