Connect with us

Penipu Berkedok Perumahan Syariah Fiktif Dijerat 4 Tahun Penjara

Index

Penipu Berkedok Perumahan Syariah Fiktif Dijerat 4 Tahun Penjara

KOTA TANGERANG – Majelis Hakim akhirnya memutuskan empat orang tersangka kasus penipuan perumahan syariah fiktif di Maja, Lebak, Banten.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 pada Senin (8/6/2020) siang ini menetapkan terdakwa Mochamad Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan terhadap ribuan orang.

Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Gatot Suwardi memvonis keempat tersangka dengan hukuman yang bervariasi. Mulai dengan hukuman penjara 3 hingga 4 tahun.

Tim Kuasa Hukum korban yakni Ahmad Rohimin mengaku puas atas keputusan Ketua Majlis Hakim. Terlebih lagi putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk Supi 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun dan Siswanto dan Hariyanto 4 tahun,” kata Ahmad saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (8/6/2020).

Dia mengaku puas lantaran apa yang telah diperjuangkan oleh timnya dianggap berhasil. Selain itu Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan akan menyita aset milik tersangka.

“Sekarang aset-aset yang telah disita dari tingkat kepolisian dan kejaksaan, putusannya tadi dikembalikan (ke korban),” ungkapnya.

Dengan demikian dia mengaku setelah ini akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan hak para korban penipuan.

“Setelah putusan ini kita akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Tangsel, kita komunikasi pengembalian aset – aset untuk mengganti rugi kepada korban,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu korban penipuan Naya (23) mengaku puas dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulillah kami puas. Saya terimakasih sekali kepada Majlis Hakim yang mau memberikan keputusan lebih dari tuntutan,” kata Naya.

Dirinya mengaku atas kejadian ini telah mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil jerih payahnya bersama dengan keluarga.

“Kami ngumpulin dikit demi sedikit. Alhamdulillah kalau memang akan dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui atas kejadian ini setidaknya 3000 orang mengalami kerugian materil. Total dari semua kerugian yang dialami korban mencapai 4 milliar lebih. (Bal)

More in Index

Advertisement
To Top