Serang, Warga Kampung Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, pemilik tanah yang menjadi pembangunan jalan Tol Serang – Panimbang mengeluhkan uang kompensasi lahan warga seluas 3 hektar tak kunjung dibayar.
Padahal kejadian tersebut, telah berlangsung selama 2 tahun. Namun, sebanyak 18 pemilik lahan belumlah mendapatkan uang konpensasi.
Salah satu Pemilik lahan seluas 3126 meter persegi, di kampung Bojong Catang, Adong mengungkapkan, proses telah memakan waktu 2 tahun hingga saat ini belum ada pembayaran sampai sekarang. Namun, eksekusi tetap dilakukan, tanpa memikirkan nasib masyarakat.
Lanjutnya Adong mengatakan, masyarakat Kampung Bojong Catang yang tanahnya akan digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang mengajukan harga Rp. 400 Ribu Rupiah. Namun Putusan pengadilan Negeri memutuskan dengan harga Rp. 250 ribu
“Kami hanya minta dibayarkan seharga Rp 250 Ribu permeter persegi, sesuai dengan turunan putusan pengadilan. persoalan lahan ini sudah lama,” kata Adong kepada awak media, saat di temui di lokasi lahan penggusuran, Selasa (9/6).
Adong juga mengatakan, dirinya akan segera laporan kepihak yang berwajib untuk mencari solusi penyelesaian lahan yang digunakan. “Langsung lapor ke Polda Banten saja, saya akan laporan atas penyerobotan lahan secara paksa, karena saya merasa tidak ada keadilan,” kata Adong.
Adong mengaku, dirinya hanya mendapatkan penghasilan dari bertani. Melihat tanah garapan menjadi jalan tol Adong merasa kesulitan, tidak mendapatkan penghasilan lagi. Lahan miliknya dikeruk sebelum dirinya mendapatkan uang pengganti.
“Mana uang konpensasi belum dikasihkan, saya jadi nganggur, dan tak tau mau bekerja seperti apa,” kata Adong.
Di ketahui, pihak Kementrian PUPR maupun pola Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta menggunakan skema Pembiayaan Supported-Build-Operate-Transfer (SBOT). Maupun PT WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dibentuk oleh konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jababeka Infrastruktur, belum ada yang dapat di konfirmasi.
Terlebih, masih terdapat 18 pemilik lahan yang belum di bayarkan oleh pihak pengembang, sesuai surat Resmi Salinan Perdata Pengadilan, Nomor : 117/pdt.G/2018/PN.Srg, sebesar Rp 250 Ribu permeter.

