Connect with us

Baru 2 Tahun Bebas, Mantan Direktur BGD Kembali Dijebloskan ke Penjara

Berita

Baru 2 Tahun Bebas, Mantan Direktur BGD Kembali Dijebloskan ke Penjara

SERANG- Mantan Direktur PT BGD Ricky Tapinongkol kembali dijebloskan ke dalam penjara setelah bebas selama dua tahun. Ricky kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang karena kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT SLS senilai Rp5,19 pada Kamis malam (23/7/2020).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,
padahal sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

“Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di rutan Polda Banten selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Serang Supardi.

Selain tersangka, Supardi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga menyerahkan berkas barang bukti berupa dokumen dokumen, kwitansi, dan uang tunai Rp1,1 milyar.

“Sudah ada pengembalian dari salah satu tersangka Rp1.1 milyar. Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Supardi.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas di wilayah Bayah Kabupaten Lebak.

“PT SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif,” kata Doffie.

Akibat perbuatan tersangka, negara khususnya Provinsi Banten karena PT BGD merupakan BUMD mengalami kerugian sebesar 5 milyar rupiah lebih. (Aiz)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top