Berita
Pemenang Lelang Parkir, GMPK Pertanyakan SK Dishub Tangsel
Penetapan lelang 5 titik parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tanggal 24 Juni 2020 kini disoal lagi oleh Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Pihaknya menyebut Dishub seperti jeruk makan jeruk aturannya sendiri.
Persoalan tersebut dipicu peraturan lelang yang dibuat Kepala Dishub melalui surat keputusan No. 974.3/27/angk/2020 tertanggal 18 mei 2020, terkait peraturan lelang yang tidak sesuai dengan acuan aturan dan hanya sebatas formalitas semata, karena persyaratan pemilihan mitra sewa pada syarat umum dan khusus. Ternyata perusahaan pemenang lelang belum memenuhi syarat-syarat tersebut.
“Setelah kita telusuri dilapangan, banyak ditemukan kejanggalan, ketidaksesuaian dilapangan seperti karcis yang manual, dan tidak melalui sistem komputerisasi, belum lagi pembayarannya yang cash, padahal jelas-jelas di aturan khusus disebutkan pembayaran nontunai (cashless), ini pasti ada udang di balik batu,” jelas Buyung Rafli, Ketua Umum GMPK Kota Tangsel kepada awak media , Kamis(30/07/20).
GMPK Tangsel ini juga menilai bahwa Tim Verifikasi administrasi juga hanya formalitas saja, dibuktikan masih banyaknya kekurangan syarat-syarat khusus diatas.
“Adanya tim pansel, hanya formalitas semata, tidak jeli dalam memverifikasi administrasi, seharusnya diteliti betul-betul, perusahaan ini kan masih banyak yang kurang, kok bisa lolos apa karena dia mampu membayar uang sewa didepan sehingga lupa akan tugas-tugasnya,” sambung Ketua GMPK.
Saat dimintai informasi oleh awak media kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait sistem integrasi online, pihak perusahaan (MA) salah satu pemenang lelang tersebut juga belum mengintegrasikan ke dinas pendapatan daerah tersebut.
“Perusahaan perparkiran yang berjalan sudah beberapa, terkait PT MA rencana dipasangkan segera,” kata Faisal Rahman Kabid 2, Bapenda Tangsel melalui aplikasi whatsapp, Senin (27/07/20).
Di dalam surat keputusan Kepala Dishub diatas, juga disebutkan bahwa dalam ketentuan umum dan khusus, tim pansel terdiri dari lintas OPD yang ditandatangani Walikota Tangsel, GMPK meminta agar lelang tersebut dicabut kembali, dan mengatur ulang lelang agar tidak membuat kegaduhan di publik.
“Kita akan mengusut tuntas persoalan lelang parkir di Tangsel ini, bila perlu kita akan minta KPK untuk turun langsung, karena jika ada permainan berarti ada indikasi korupsi di dalamnya,” tegas Rafli.
GMPK Sebagai NGO kepanjangan tangan KPK, ini juga berharap Kejari Tangsel, dan Polres Tangsel juga harus turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita berharap para penegak hukum baik Polres Tangsel dan Kejari Tangsel ikut memproses jangan-jangan ada dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya.
