Soal kegaduhan lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pastikan berkas kepemilikan lahan tidak akurat. BPN menduga terdapat mafia tanah dalam kasus ini.
Persoalan lahan seluas 45 hektare yang ada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini membuat warga resah. Terlebih lagi, pada 7 Agustus 2020 lalu PN Tangerang membacakan surat keputusan eksekusi di lahan kosong yang berada di samping Kantor Kecamatan Pinang.
Alhasil, dua kubu yang diduga dari ormas bergesekan dan saling serang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam bentrokan ini.
Kemudian, berselang beberapa pekan, warga di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete kembali melakukan aksi. Mereka meminta agar pihak kelurahan transparan dalam menentukan objek yang akan di eksekusi.
Menyikapi permasalahan di masyarakat, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengaku alas hak atas lahan tersebut tidak sesuai.
“Intinya permasalahan tanah ini ada yang menggerakkan, tapi kan dengan bukti yang tidak sesuai,” ujarnya di kantor BPN, Kamis (10/9/2020).
Kata pria yang akrab disapa Toto, klaim atas lahan yang bersengketa ini jelas tidak terdaftar di Kantor BPN Kota Tangerang. Hal itu yang menjadi acuan adanya dugaan permainan mafia tanah.
“Berkas yang mereka bawa tidak tercatat di kantor kami. Disana bukan objek, orang engga ada setifikat. Justru kita ini ditengah-tengah. Nanti kan diperiksa dengan alasan yang dia bawa,” imbuhnya.
Toto mengklaim jika perkara adanya dugaan mafia tanah di Kota Tangerang ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Pihak BPN, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A dan Polres Metro Tangerang. Sekarang ini sudah dalam tahap penyidikan dan ini sedang menjadi target pihak kami. Ini mafia tanah harus segera ditangkap. Agar bisa menjadi efek jera,” tandasnya. (bal)

