Berita
Tim Hukum Petahana Anggap Laporan Simpatisan Nasrul – Eki Ngawur
Kuasa hukum Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji menanggapi dingin perihal laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki Bernama Asep Rahmatullah Fikri bersama Kuasa Hukumnya. Pasalnya, laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap ngawur dan tidak berdasar hukum.
“Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu subtantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU,” kata Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi,SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Daddy pun meminta pasangan Nasrul-Eki lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang daripada membuat lapor tidak jelas.
“Lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada bikin lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum” terang Daddy.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.
“ Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD),”katanya.
Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan Photo yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU, Deni menuturkan, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU dinilai sah-sah saja.
“Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yang ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” pungkasnya. (Smn)
