Berita
Polres Tangsel Mengungkap Home Industri Ektasi di Cipondoh
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa berhasil mengungkap Home Industri Ektasi di Jalan Palem 10, E 937, RT 015/05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, hal tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kontrakan diduga memproduksi dan mengedarkan obat berbetuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ektasi.
“Setelah menyelelidiki informasi tersebut, Kapolsek Kepala Dua, yang dipimpin oleh AKP Muharam Wibisono berhasil mengaman dua tersangka berinisial JC dan DI yang sedang memproduksi obat tablet menyerupai ektasi yang dicampur dengan obat kimia lainnya,” jelas AKBP Iman dalam keterangan saat menggelar rilis Rabu (30/09/2020) di Mako Polres Tangsel
Iman menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka memproduksi obat-obatan terlarang itu sudah berjalan selama satu tahun dan dalam sehari mereka bisa memproduksi 50 butir.
“Jika dikalkulasi, perharinya mereka memproduksi 50 butir, maka dalam satu bulan mereka bisa memproduksi sekitar 1.500 butir pil narkotika jenis ekstasi. Lalu jika harga satu pil Rp200 ribu, dalam sebulan tersangka JC dan Di bisa mengumpulkan sekitar Rp300 juta dari hasil perbuatan jahatnya,” jelasnya.
Iman melanjutkan, target penjualannya hasil dari produksi itu, semua kalangan di Wilayah Tangerang Raya dan setiap mereka memproduksi selalu habis.
“Jadi mereka ini sudah ada pelangan tetap khususnya di Tangerang Raya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diaman polisi dari pengerebakn itu yakni, 13 butir tablet yang diduga narkotika warna biru dan kuning dengan bruto 3,61 gram, beberapa botol dan kaleng bekas sebagai wadah bahan sedian farmasi berbagai jenis, dua manggkok putih berisi bubuk putih bruto 94,3 gram dan 54,6 gram, tiga bungkus pewarna pangan berwarna merah, kuning dan hijau merek smelling good brend, 1 set alat percetakan tablet berlogo transformer berbahan besi terdiri dari lima bagian.
Kemudian, peralatan berupa timbangan digital, palu, sendok takar, blender, bundelan sarung tangan plastik, bahan packing berupa box/kardus, plastik klip transparan, plastik packing hijau, lakban berlogo tokopedia dan dua buah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuat pelaku, kedua tersangka dijerat dikenakan pasal 196, dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 113 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(Ban)
