Connect with us

Begal Payudara, Penjual Bakso Diringkus Polsek Pondok Aren

News Update

Begal Payudara, Penjual Bakso Diringkus Polsek Pondok Aren

Penjual bakso keliling di wilayah Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Supriadi (22) diringkus kepolisian Polsek Pondok Aren.

Tersangka Supriadi dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dibawa umur karena telah melakukan meremas payudara seorang pelajar berinisial TS, di muka umum.

Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Stefanus Luckyto menerangkan, aksi bejat pelaku tersebut terjadi Rabu (15/10/2020). Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan dicegat pelaku dengan memalangi sepeda motor korban menggunakan gerobaknya.

“Kami amankan pelaku, setelah Polsek Pondok Aren menerima laporan korban, yang menjadi korban begal payudara,” ungkap Waka Polres Tangsel, Kompol Stefanus Luckyto di Mapolres Tangsel, Senin (19/10/2020) dalam keterangan Press Rilisnya.

Lebih lanjut Luckyto menjelaskan, perbuatan bejat pedagang bakso keliling itu merupakan perbuatan yang disengaja pelaku S, saat hendak pulang dari tempatnya berdagang ke rumah kontrakannya.

“Saat itu, dia melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor temannya yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu, karena sudah memiliki niat ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban. Saat sepeda motor korban dihentikan, pelaku kemudian secara tiba-tiba, meremas payudara korban berinisial TS,” jelasnya.

Kompol Luckyto menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, tujuan atau motifnya ternyata hanya hawa nafsu atau birahi pelaku terhadap korban karena sudah mengenali korban sebagai konsumen dari jualan baksonya.

“Jadi korban sudah beberapa kali transaksi di warung baksonya, kemudian di momen pasnya itu di TKP, dia alihkan gerobaknya, menghambat laju kendaraan dari si korban kemudian tersangka meremas payudara korban,” tambahnya

Hingga saat ini, polisi masih mendalami modus begal payudara yang dilakukan tersangka S, dari pengakuan pelaku aksi pelecehan seksual itu baru terjadi satu kali.

“Pengakuannya baru satu kali, ini masih kita dalami,” tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, pria beristri ini disangkakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top