Connect with us

Wacana IMB Dicabut, Pemkot Tangsel Tunggu Regulasi Pusat

News Update

Wacana IMB Dicabut, Pemkot Tangsel Tunggu Regulasi Pusat

Saat ini wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam tahap kajian pemerintah pusat.

Jika IMB dan Amdal dihapus diprediksi bakal menjadi ancaman terhadap pendapatan retribusi daerah. Tak hanya itu, jumlah pengajuan izin pembangunan pun akan membludak. Pasalnya, IMB dan Amdal merupakan instrumen pengawasan serta pengendalian.

Terkait wacana itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan masih menunggu regulasi pusat berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta melakukan kajian terlebih dahulu terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau secara prinsipnya Pemkot Tangsel masih menunggu regulasi pusat berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penghapusan IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo saat ditemui usai Rapat Anggaran dikantor DPRD Tangsel, Senin (19/10).

Terlepas dari hal itu, Pria yang menjabat Plt Sekda ini menuturkan, Pemkot Tangsel akan mulai kembali mempelajari ulang beberapa kebijakan yang telah direncanakan tersebut.

“Kita lihat saja nanti. Kami pelajari dan masih mengkaji terlebih dahulu setelah benar-benar kebijakannya keluar,” ujarnya.

Diketahui Pemerintah pusat berencana menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan yang rencananya akan dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14. Meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus berupa status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Sementara, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Hari tata Ruang Nasional, Jumat (8/11).

Sofyan menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Dengan RDTR semua sudah sangat jelas, diperuntukkan ruang, sehingga IMB tidak diperlukan lagi. Tentu nanti pengawasan akan diperkuat. Kemudian Amdal, kalau RDTR sudah ada, Amdal pun tidak diperlukan lagi karena waktu penyusanan RDTR itu sudah include Amdal,” ujarnya di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/11). (Ded)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top