Connect with us

Fakta dan Bukti Belum Kuat, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Kadisdik Tangsel

News Update

Fakta dan Bukti Belum Kuat, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Kadisdik Tangsel

Laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatul Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) meneruskan pesan WhatsApps visi dan misi Pasangan Calon (Paslon) Walikota Petahana Benyamen Davnie – Pilar Saga Ichsan dihentikan Bawaslu.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Ahmad Jajuli. Menurutnya, alasan tersebut diberhentikan sebab fakta klarifikasi dan bukti yang ada belum kuat.

“Untuk laporan Kadisdikbud Tangsel Taryono, sudah selesai dan sudah diumumkan. Fakta-fakta klarifikasi dari bukti yang diberikan belum kuat. Jadi karena belum bisa dibuktikan, maka laporan tersebut dihentikan,” kata Ahmad Jajuli saat diminta keterangan, Senin (2/11/2020).

Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Taryono dilaporkan oleh Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).

Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator TRUTH Jufri Nugroho mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Bawaslu Tangsel menghentikan laporan tersebut. Ia mengaku, saat ini sedang mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu.

“Iyaa (sudah menerima penghentian laporan Kadisdikbud Tangsel dari Bawaslu). Kita menyayangkan sikap Bawaslu. Kita sedang kaji juga keputusan bawaslu. Bawaslu juga minim inisiatif investigasi ini,” terang Jupri. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top