Connect with us

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Bayur

Berita

Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Bayur

Kasus pembunuhan Kit Fo (42), lelaki asal Kabupaten Tangerang pada Kamis (19/11/2020) malam lalu terungkap. Pelakunya Nurjen (23) yang tak lain adalah mantan karyawan korban yang sakit hati.

Diketahui, Kit Fo ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di Jalan Kampung Bayur RT 03/04, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Tak sampai sepekan setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sat Reskrim Polsek Jatiuwung yang dibantu Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus Nurjen.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya mendatangi TKP dan memperoleh informasi terkait tewasnya Kit Fo. Kemudian tim Reskrim mengarah ke satu orang terduga pelaku.

“Pada pukul 23.30 WIB kami bershasil mengamankan orang yang kami duga sebagai pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha,” ungkap Aditya di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020).

Kapolsek menegaskan, Nurjen merupakan mantan karyawan yang sakit hati akibat kehilangan sepeda motor miliknya.

“Tersangka ini merupakan karyawan korban dan sudah saling kenal selama 13 tahun belakangan. Pada tahun 2017 sepeda motor pelaku dihilangkan oleh korban dan minta diganti tapi tidak sesuai,” ungkapnya.

Dari hal tersebut, lanjut Aditya, korban merasa sakit hati dan susah berencana menghabisi nyawa korban.

“Motor yang diberikan diambil kembali. Dan korban akhirnya memutuskan untuk keluar dari tempatnya bekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku kembali menanyakan ihwal sepeda motornya yang dihilangkan. Akan tetapi, saat itu korban dianggap memberikan pernyataan yang tidak menyenangkan.

“Pelaku sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan. Dan terjadilah pembunuhan di tempat sepi, tepatnya di Bayur,” ucapnya.

Modus Pelaku Habisi Korban

Kapolsek menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah saudaranya.

“Pelaku mendatangi korban dan sudah menyiapkan palu yang dimasukan dalam tas. Kemudian korban minta diantar dan diantar oleh pelaku, kemudian di jalan sepi pelaku mengeluarkan palu kemudian memukul ke bagian kepala berkali – kali,” bebernya.

Kompol Aditya menambahkan, setelah dipukul, Kit Fo kemudian tersungkur dengan berlumuran darah.

“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor korban dan pergi ke wilayah Kabupaten Tangerang. Tetapi tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Mapolsek Jatiuwung. Ia juga diancam dengan Pasal 340, Pasal 338 dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top