Connect with us

Tiga Pilar Sepatan Sapu Bersih Spanduk dan Baliho Tidak Berizin

Berita

Tiga Pilar Sepatan Sapu Bersih Spanduk dan Baliho Tidak Berizin

Puluhan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri diterjunkan untuk menertibkan baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin. Spanduk dan baliho liar itu bertebaran di wilayah Kecamatan Sepatan, Selasa (24/11/2020).

Kasie Trantib Kecamatan Sepatan Jaenudin mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk menertibkan baliho dan spanduk tidak berizin.

“Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melaksanakan Perda 12 nomor 17 tahun 2007 tentang baliho dan spanduk yang tidak berizin,” ujar Jaenudin.

Jaenudin berharap dengan adanya penertiban penurunan spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin, kedepannya para pelaku usaha bisa ngurus izin dulu sebelum memasang spanduk, baliho maupun reklame.

“Nantinya para pelaku usaha bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah. Sesuai dengan aturan semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Jaenudin menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Sepatan tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut.

“Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, dan tiang listrik semua kita copot,” imbuhnya.

Camat Sepatan Dadang Sudrajat menjelaskan, penertiban ini dilakukan melihat kondisi jalan banyak dipenuhi spanduk dan baliho tanpa izin yang bertebaran di jalan protokol sepatan.

“Tak ada pengecualian bagi spanduk yang tak memiliki izin, semuanya kita cabut dan rapikan,” ujarnya. (Sam)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top