Beranda Berita Pembuat Akta Kematian Masih Minim Peminat di Sepatan

Pembuat Akta Kematian Masih Minim Peminat di Sepatan

0

Kasie Pelayanan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, H Agus Mulyawan meminta warga Sepatan agar mengurus akta kematian untuk menvalidasi jumlah penduduk dan sebagai syarat untuk mengurus administrasi waris.

“Saat ini, warga yang memiliki akta kematian masih minim, karena kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan itu kurang. Warga lebih banyak mengurus KTP dan KK ketimbang mengurus akte kematian. Padahal akte kematian ini sangat penting untuk mengurus waris di keluarga,” ungkap Agus, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan, akta kematian ini sangat penting bagi ahli waris untuk urusan lain, karena jika hanya pernyataan kematian saja tanpa akta belum kuat secara hukum,” katanya.

Menurut dia, biasanya warga baru mau membuat akta kematian, apabila sudah berurusan dengan pihak asuransi, perbankan dan pernikahan.

“Akta kematian ini hampir sama pentingnya dengan kartu tanda penduduk(KTP), maka diharapkan warga segera mengurus akta kematian ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, persyarat mengurus akta kematian ini cukup mudah, warga cukup menyampaikan keterangan dari desa atau kelurahan, dan apabila warga yang sudah meninggal karena kecelakaan, sakit dan lainnya cukup sertakan hasil visum dari pihak rumah sakit atau puskesmas.

“Pengurusan akta kematian ini gratis, agar warga lebih proaktif untuk membuat akta kematian ini karena gunanya tidak kalah penting dengan KTP,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mensosialisasikan akta kematian ke kasie pelayanan yang ada di desa dan kelurahan. Adapun tujuannya agar warga mengetahui pentingnya dalam pembuatan akta kematian untuk keperluan mengurus administrasi lainnya.

“Di tahun 2020 mendekati akhir tahun kurang lebih ada sekitar 50 Orang yang mengurus akta kematian. Saya harapkan kedepan desa dan kelurahan lebih pro aktif lagi dan bisa meningkatkan adminitrasi pembuatan akta kematian,” pungkasnya. (Sam)