Connect with us

Rilis Survei Pilkada Tangsel, KPU Akan Cek Lembaga KPN Terdaftar Atau Tidak

News Update

Rilis Survei Pilkada Tangsel, KPU Akan Cek Lembaga KPN Terdaftar Atau Tidak

Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) mendadak merilis hasil survei atas Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Di mana, dalam rilisnya, lembaga tersebut memaparkan hasil survei mereka pada November 2020 dengan kemenangan diraih oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dengan perolehan 30,1%. Lalu diposisi kedua diraih oleh Paslon nomor urut 1 yaitu Muhamad dan Rahayu Saraswati dengan perolehan 17,1%, serta Paslon No. Urut 2 yaitu Siti Nur Azizah dan Ruhamaben berada diposisi ketiga dengan perolehan 13,6%.

Mendapati hal itu, media mencoba mengonfirmasi keberadaan lembaga Kajian Politik Nasional tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Karena, kebijakan untuk merilis data hasil survei pemilu haruslah sebuah lembaga survei yang terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU (KKPU) nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Di situ disebutkan, bahwa lembaga yang berhak dan diizinkan mengeluarkan rilis hasil survei adalah lembaga yang terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU setempat.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan bidang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ade Wahyu mengatakan, pihaknya akan segera mengecek apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di KPU.

“Nanti saya cek dulu ya soalnya saya sedang rapat di KPU Banten,” kata Ade melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Ade Wahyu Hidayat menyebut, sejauh ini sudah ada delapan lembaga survei atau penghitungan cepat yang mendaftar ke KPU Kota Tangsel, diantaranya, Konsep Indonesia, Jaringan Cyrus Indonesia, Indo Barometer, Jaringan Suara Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, Media Survey Nasional dan Voxpol Center Research and Consulting.

“Sudah Delapan lembaga survei yang mendaftar ke KPU Tangsel,” katanya.

Ade Wahyu menjelaskan, bagi lembaga survei atau penghitungan cepat  yang mendaftarkan ke KPU harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.

Syarat lainnya, kata Ade Wahyu, lembaga survei harus tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jejak pendapat. Sementara bagi lembaga pemantau pemilihan, harus bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Tangsel dengan cakupan wilayah pemantauannya.

“Yang jelas lembaga survei harus terakreditasi. Mereka juga harus benar-benar independen dan tak boleh memihak agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat,”tandasnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top