Bandara
Catat! Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 Hari, PCR Test 7 Hari
Dokumen kesehatan bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan. Sementara untuk PCR Test berlaku 7 hari yang sebelumnya 14 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko.
“Sesuai surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7×24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3×24 jam sebelum penerbangan,” kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin (21/12/2020).
Ia menjelaskan, aturan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Jadi ada 2 edaran, yang pertama dari Gugus Tugas kemudian yang terakhir baru tadi pagi dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen,” ujar Handoko.
Lebih jauh ia menjelaskan, Rapid Test Antigen diberlakukan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa termasuk melalui Bandara Soetta. Sementara tujuan Bali wajib melampirkan hasil PCR Test.
“Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7×24 jam,” jelas Handoko.
“Kalau rute di luar pulau Jawa misalnya antara pulau Sumatera dari Padang ke Medan masih berlaku Rapid Test Antibodi,” tambahnya.
Validasi Dokumen Perjalanan Meningkat Jelang Nataru
KKP Kelas I mencatat adanya peningkatan pengguna jasa yang melakukan validasi dokumen kesehatan bebas Covid-19 di Bandara Soetta.
“Dari data yang kami kumpulkan terjadi peningkatan validasi. Jadi ada peningkatan kira-kira 20 persen validasi dokumen dari hari biasanya,” tutur Handoko. (Rmt)
