Connect with us

Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru

News Update

Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru

Masih tingginya penyebaran  COVID-19 di wilayahnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang semua lapisan masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru.

Tatu mengatakan, penyebaran Covid-19 cenderung terus meningkat, kemudian telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kehidupan, aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya.

“Kita berupaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai dengan Pemerintah Kabupaten Serang,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Tatu menyebutkan beberapa aspek yang harus ditaati masyarakat dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.

Pertama, melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/atau luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

Selain itu tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan/kembang api/sejeninsnya.

Hal itu, telah disetujui Bupati Serang dan ditujukan kepada para kepala dinas/badan/kantor/instansi, camat dan kepala desa, masyarakat dan pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi se-Kabupaten Serang.

Ia menghimbau, mengimbau pada libur natal dan tahun baru agar masyarakat tidak keluar rumah. “Lebih baik dirumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk hotel, hunian dan pantai meski tepatnya dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka.

“Pemda juga akan memantau dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Serang,” Pungkasnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top