News Update
Tahap II Segera Cair, LPJ Hibah Pariwisata Dilanjutkan Hingga Februari 2021
Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pariwisata akan segera melakukan pencairan tahap II dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dimana, pencairan dana hibah tahap II senilai Rp.51.760.695.500 akan diberikan kepada hotel dan restoran yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah.
Sebelumnya, pada tahap I Dinas Pariwisata Kota Tangsel telah mencairkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan ke 95 pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Tangsel berjumlah Rp18.874.022.500.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kota Tangsel Agus Heru Santoso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengajuan pencairan tahap II dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran.
“Tahap II kita cairkan, akan tetapi kita masih dalam proses pengajuan pencairan,” katanya melalui pesan singkat kepada tangerangonline.id, Kamis (24/12/2020).
Ketika ditanya apakah dengan waktu yang sangat mepet hingga bulan Desember ini pihak hotel dan restoran bisa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, Agus Heru menjelaskan, batas penyampaian pertanggungjawaban penyaluran dana hibah ke penerima tetap sampai akhir tahun ini. Akan tetapi, lanjut Agus Heru, kami diberikan batas waktu penyampaian laporan oleh Kemenpar sampai 28 februari.
“Sesuai juknis dari kemenpar, Kami diberikan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjwaban dana hibah sampai 28 Februari bang,” ungkapnya.
Agus Heru berharap, semua dana hibah pariwisata yang diterima bisa dimanfaatkan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran.
“Mudah-mudah bantuan dana hibah pariwisata ini bisa bermanfaat untuk hotel dan restoran ditengah pandemi Covi-19 ini,”harapnya.
Perlu diketahui, Pemkot Tangsel menerima bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran. Bantuan dana hibah tersebut dibagi menjadi dua, yakni 70 persen untuk Hotel dan Restoran dan 30 persen untuk Pemda dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (Ded)
