Connect with us

Sengketa Pilkada Hanya 25 Permohonan Masuk Ambang Batas, Calon Walikota Tangsel Ikut Gugat Ke MK

News Update

Sengketa Pilkada Hanya 25 Permohonan Masuk Ambang Batas, Calon Walikota Tangsel Ikut Gugat Ke MK

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan dari total 136 permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, (7/1/2020) sebagaimana dikutip kantor berita antaranews.com.

Ihsan Maulana mengatakan untuk pemilihan Gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Sementara itu, di Tangerang Selatan, pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PSI, PAN dan Partai Hanura resmi melanjutkan pertarungan di Gedung Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan masukan dari para simpatisan.

“Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terutama dari relawan dan simpatisan tentang temuan kecurangan dan pelanggaran di lapangan yang disertai bukti,” kata keponakan Menhan Prabowo Subianto itu.

Ia menyampaikan, bahwa dirinya dan Muhamad memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang pendukungnya.

Sara menyebut bahwa keputusan untuk menyengketakan hasil Pilkada Tangsel 2020 itu sudah dibahas secara matang oleh partai koalisi dan tidak diambil secara sepihak.(Red)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top