News Update
MoU Pembuangan Sampah Masih Kajian Materi, Maret Baru Terealisasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan masih mendalami materi soal kerjasama dengan Pemkot Serang soal MoU pembuangan sampah.
Diketahui, dari kerjasama tersebut dalam seharinya Pemkot Serang akan menampung 300 sampai 400 ton sampah dari Tangsel. Diprediksi setiap tahunnya Pemkot Serang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 48 miliar dari hasil menampung sampah dari Kota yang dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, progres terkait kerjasama penampungan sampah tersebut masih dalam tahap kajian materi. Dimana, lanjut Bambang, kerjasama tersebut bakal terealisasi pada perkiraan bulan Maret atau April 2021 ini.
“Saat ini masih dalam kajian materi sampai nanti ada perjanjian kerjasama. Baru MoU dimulai sekitar Maret-April-lah,” kata Bambang, Kemarin.
Bambang menambahkan, dari kerjasama tersebut, sekitar 400 ton dari total 800 ton sampah yang dihasilkan warga Tangsel per hari akan ditampung ke TPA Cilowong, kecamatan Tattakan, Kota Serang.
“Nantinya sekitar 400 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Tangsel akan di tampung di TPA Cilowong. Tapi, kan ini masih tentatif tergantung produksi sampah per hari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, dalam kerjasama antar daerah ini, fokus yang pertama yakni kaitan lingkungan dan persampahan. Secara teknis, pihaknya meyakini DLH Kota Serang memiliki sistem dan metode dalam pengolahan sampah. Terlebih menurutnya, Kota Serang sudah berpengalaman dalam mengolah sampah.
“Saya meyakini dengan kerjasama ini dapat terjalin dengan baik. Apalagi DLH Kota Serang memiliki sistem dan metode dalam pengolahan sampah,” kata Airin.
Airin juga mengatakan, tidak semua sampah yang ada di Kota Tangsel dikirim ke Kota Serang. Karena pihaknya juga memiliki Bang Sampah, dan TPS 3R. Menurut Airin, dalam kerjasama ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk itu pihaknya meminta pendampingan BPKP dan inspektorat masing-masing kaitan regulasi yang dibutuhkan. Prinsipnya ingin benar secara aturan, dan berharap kerjasama ini saling menguntungan untuk kedua belah pihak.
“Sekarang MoU kesepahaman, berikutnya kerjasama Dinas LH masing-masing didampingi BPKP dan inspektorat masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan meminta Pemkot Tangsel untuk mengkaji ulang Memorandum Of Understanding (MoU) soal Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ke Kota Serang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman mengatakan, Pemkot Tangsel harusnya tidak dulu mengadakan pembicaraan adendum terlebih dulu kepada Pemkot Serang terkait pembuangan sampah.
Menurutnya, perlu ada kajian matang terkait persoalan ini, karena bukan hanya sekedar memindahkan pembuangan sampah dari Tangsel ke Kota Serang.
“Masalahnya bukan hanya memindahkan sampah Tangsel ke Serang tapi harus ada kajian yang matang soal MoU tersebut,” kata Abdul Rahman saat dihubungi, Minggu (24(/1/2021). (Ded)
