Bandara
Kejati Banten Limpahkan Kasus Eks Dirut Garuda
Terkait kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson, Kejaksaan Negeri Tangerang, menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti. Tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan.
Dirut PT Garuda Indonesia IGN dan Direktur Operasional IJ resmi menjadi tahanan Kejari Tangerang Rabu (3/2/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengaku, kedua orang tersebut terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Namun, lanjut Bayu, saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang.
“Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersangka, kata Bayu, pihak Kejati Banten juga menyertakan barang bukti.
“Barbuknya dari Bea Cukai Bandara Soetta. Kita menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton,” tukasnya. (Bal)
