Connect with us

Bupati Serang Usulkan Bentuk Pusat BUMD PDAM

News Update

Bupati Serang Usulkan Bentuk Pusat BUMD PDAM

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan membentuk pusat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani karena masih berada di wilayah kota Serang.

Hal itu, dikatakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, saat Rapat Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Bupati di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Kamis (11/10).

“Ada tiga Raperda yang kami usulkan yakin Raperda Tirta Albantani, Keolahragaan, dan Raperda Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” kata Tatu.

Tatu mengatakan Raperda PDAM akan diupayakan untuk membentuk pusat PDAM di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi nanti pindah, pusatnya harus di wilayah Kabupaten Serang. Untuk kantor yang saat ini bisa dijadikan untuk cabang PDAM. Kemudian juga untuk lebih mengoptimalkan kinerja peran dewan pengawas (dewas),” kata Tatu.

Menurutnya, raperda yang diusulkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di 29 kecamatan. Sehingga, akan lebih dekat lagi pelayanannya kepada masyarakat.

Tatu menjelaskan, terkait Raperda Disdukcapil yang melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ini Disdukcapil mempunyai 17 UPT (Unit Pelaksana Teknis) di 29 kecamatan. Sehingga pelayanannya akan lebih dimaksimalkan

“Kita punya 17 UPT, nah ini kalau di optimalkan dilapangan masyarakat tidak perlu lagi ke dinas (Disdukcapil) lebih dekat. Lebih mendekati pelayanannya kepada masyarakat,” katanya.

Kemudian Raperda tentang Keolahragaan, lanjutnya, Pemkab Serang belum memiliki raperda keolahragaan. Padahal, atlet-atlet asal Kabupaten Serang banyak yang berprestasi sampai ke tingkat nasional.

“Jadi supaya diatur olahraga untuk atlet dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya bertujuan akan mengalokasikan 2 persen dana APBD untuk keolahragaan, diajukannya Raperda Keolahragaan, Tatu berharap bisa kearah penganggaran tersebut.

“Karena olah raga profesional perlu adanya pembinaan yang tentunya perlu ditunjang dengan biaya. Sarana prasarana juga juga belum punya, jadi kalau ada Perda kita bisa lebih luas,”urai Tatu.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas ususln tiga raperda tersebut akan dibahas atau di kaji oleh Fraksi-Fraksi DPRD. Kemudian, terkait Raperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pihaknya juga meminta Bupati Serang untuk mengkajinya.

“Paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari pukul 14.00 WIB,” kata Bahrul Ulum.(Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top