Connect with us

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Wajibkan Perusahaan Miliki Area Penghijauan

News Update

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Wajibkan Perusahaan Miliki Area Penghijauan

Anggota Komisi IV DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Serang Baenurzaman menekankan, setiap perusahaan diwajibkan memiliki 5 persen area penghijauan diperusahaannya. Menurutnya, dengan memperkaya pepohonan dapat meminimalisir kerusakan ekosistem alam.

“Minimal kalau di pembangun pabrik 1 hektar ya 5 persennya untuk penghijauan di area pabrik,” kata Beben saat ditemui, kamis (11/2).

Baenurzaman menjelaskan, kebanyakan dari perusahaan di wilayah Kabupaten Serang sering melupakan ekosistem alam. Sehingga, menimbulkan kerusakan ekosistem udara serta tanah.

“Jadi pabrik jangan mengambil uang saja disini alam kita harus di jaga, ada paru paru alam yaitu pepohonan itu bisa memperbaiki ekosistem juga,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sosialisasi agar setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Serang dapat merealisasikan pembuatan area penghijauan di perusahaannya masing-masing.

“Nanti kami berkoordinasi dengan LH untuk memberikan penyuluhan kepada pabrik- pabrik yang ada di serang timur maupun serang barat jangan buat semua pergudangan atau gedung-gedung perusaahan, tapi diutamakan juga area penghijauannya,” tuturnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top