Connect with us

Pemkab Serang Larang ASN Bepergian Saat Libur Imlek

News Update

Pemkab Serang Larang ASN Bepergian Saat Libur Imlek

Menghadapi libur panjang diakhir pekan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur. Hal itu, sebagai upaya mencegah lonjakan penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Serang.

“Kita ada surat dari Mendagri, ASN dilarang meninggalkan tempat selama libur imlek dari mulai hari ini hingga minggu,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai rapat paripurna di Sekertariat Dewan Kabupaten Serang, Kamis (11/2).

Tatu mengatakan, selama libur Imlek, pihaknya tidak menutup tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menghadapi musim pandemi. Dengan begitu, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan melalui satgas covid 19 di Kabupaten Serang.

“Liburan imlek besok kita sudah koordinasi dengan Satgas covid dan kepolisian, mereka akan perketat protokol kesehatan, kalau ditutup kasian,” kata Tatu.

Meski begitu, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Kita tidak boleh cape untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang 4M,” pungkasnya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top