News Update
Bawa Sabu 22,15 Gram, Wanita Berkerudung Ditangkap Polisi
Jajaran Satuan Narkoba (Satnakoba) Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 22,15 gram sabu, Kamis (11/02/21). Satu orang tersangka seorang remaja putri berkerudung telah berhasil diamankan.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam mengatakan, berawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu team opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap TBTF (38), didaerah Gardutanjak Kelurahan/ Kecamatan Pandeglang, pelaku diamankan dengan barang bukti sekitar 0,33 gram, dan team Opsnal terus mengembangkan dan menangkap AR (34) di pasar Badak Pandeglang.
Tidak mau buruannya lepas ditempat berbeda dari hasil pengembangan penangkapan TBTF dan AR Satresnarkoba bergerak dengan cepat dan berhasil menagkap wanita berinisial SEF (32) pelaku yang diduga merupakan pengedar diamankan dengan barang bukti sabu lebih kurang seberat 22,15 gram.
“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan dan gerak cepat team Opsnal Satresnarkoba menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.” Katanya.
Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan pada para pelaku TBTF, dan AR , SEF yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ini masih dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan.” ujarnya.(den)
