News Update
Ambil Pesanan Sabu, Mantan Pasutri Diamankan Satresnarkoba Polres Kota Serang
Mantan Pasangan Suami-istri (Pasutri) berinisial AK (36) , asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan mantan isterinya AN (38), ditangkap petugas Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.30.
Tersangka AK ditangkap saat mengambil sabu pesanan yang di sembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sedangkan mantan isterinya diamankan di tempat kontrakannya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka pemakai sabu diamankan petugas saat mengambil shabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya didampingi Kanit I Iptu M Anwar Nurul Huda, Selasa (16/2/2021).
Dikatakan Shilton, dari pemeriksaan terungkap jika shabu yang diamankan petugas dari tangan AK dibeli secara patungan dengan AN, mantan isteri AK. Rencananya AK dan AN akan nyabu bareng di tempat kontrakan mantan isterinya tersebut.
“Sebelumnya AK menghubungi mantan isterinya untuk mengajak hisap shabu bareng, tapi karena uang untuk beli shabu tidak mencukupi, AK minta isterinya untuk menambah kekurangannya,” jelasnya.
Shilton mengungkapkan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mendapatkan shabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer uang lewat atm.
“Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar,” jelasnya. (Dnr/Red)
